Anda Sembuh Kami Senang

Senin, 25 Juni 2018

Tata Cara Pemusnahan Narkotika


Pemusnahan Narkotika yang Rusak atau Tidak Memenuhi Syarat. Pada pasal 9 Permenkes RI No. 28/MENKES/PER/1978 disebutkan bahwa APA dapat memusnahkan narkotika yang rusak atau tidak memenuhi syarat lagi. Pelaksanaan pemusnahan narkotika di apotek, yang rusak atau tidak memenuhi syarat harus disaksikan oleh petugas dari Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II.


APA yang memusnahkan narkotika harus membuat berita acara pemusnahan narkotika yang memuat:

1) Hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan
2) Nama Apoteker Pengelola Apotek.
3) Nama seorang saksi dari pemerintah dan seorang saksi lain dari apotek tersebut.
4) Nama dan jumlah narkotika yang dimusnahkan.
5) Cara pemusnahan.
6) Tanda tangan penanggung jawab apotek dan saksi-saksi.

Kemudian berita acara tersebut dikirimkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, dengan tembusan:

1) Balai POM setempat.             
2) Penanggung jawab narkotika PT. Kimia Farma (Persero) Tbk.
3) Arsip
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Obat Cinolon N

Cinolon N : Kegunaan, Dosis, Efek Samping Penulis: Muhammad AriefReview medis: dr. Ahmad MuhlisinCinolon N adalah obat golongan antibioti...

My Blog

Statistik

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.