Pengelolaan dan pengendalian Narkotika dan Psikotropika, pemesanan,
penerimaan, penyimpanan, pelayanan, pelaporan, dan pemusnahan narkotika dan
psikotropika
1. Pengelolaan Narkotika
Pengelolaan narkotika diatur secara khusus untuk
menghindari terjadinya kemungkinan penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan
pengelolaan narkotika di Apotek meliputi :
a.
Pemesanan Narkotika
Pemesanan sediaan narkotika menggunakan Surat Pesanan Narkotik
yang ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA). Pemesanan dilakukan ke PT. Kimia Farma Trade and
Distribution
(satu satunya PBF narkotika yang legal di indonesia) dengan membuat surat pesanan khusus narkotika rangkap
empat. Satu lembar Surat Pesanan Asli dan dua lembar salinan Surat Pesanan
diserahkan kepada Pedagang Besar Farmasi yang bersangkutan sedangkan satu
lembar salinan Surat Pesanan sebagai arsip di apotek, satu surat pesanan hanya
boleh memuat pemesanan satu jenis obat (item) narkotik misal pemesanan pethidin
satu surat pesanan dan pemesanan kodein satu surat pesanan juga, begitu juga
untuk item narkotika lainnya.
b.
Penerimaan Narkotika
Penerimaan
Narkotika dari PBF harus diterima oleh APA atau dilakukan dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan menandatangani faktur tersebut setelah
sebelumnya dilakukan pencocokan dengan surat pesanan. Pada saat diterima
dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan jumlah narkotika yang dipesan.
c.
Penyimpanan Narkotika
Obat-obat yang termasuk golongan narkotika di Apotek disimpan pada lemari
khusus yang terbuat dari kayu (atau bahan lain yang kokoh dan kuat) yang
ditempel pada dinding, memiliki 2 kunci yang berbeda, terdiri dari 2 pintu,
satu untuk pemakaian sehari hari seperti kodein, dan satu lagi berisi pethidin,
morfin dan garam garamannya. Lemari tersebut terletak di
tempat yang tidak diketahui oleh umum, tetapi dapat diawasi langsung oleh
Asisten Apoteker yang bertugas dan penanggung jawab narkotika.