Pemusnahan Narkotika yang Rusak atau Tidak Memenuhi
Syarat. Pada pasal
9 Permenkes RI No. 28/MENKES/PER/1978 disebutkan bahwa APA dapat
memusnahkan narkotika yang rusak atau tidak memenuhi syarat lagi. Pelaksanaan
pemusnahan narkotika di apotek, yang rusak atau tidak memenuhi
syarat harus disaksikan oleh petugas dari Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II.
APA yang memusnahkan
narkotika harus membuat berita acara pemusnahan narkotika yang memuat:
1) Hari,
tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan
2) Nama Apoteker Pengelola Apotek.
3) Nama seorang saksi dari pemerintah dan seorang saksi lain dari apotek tersebut.
4) Nama dan jumlah narkotika yang dimusnahkan.
5) Cara pemusnahan.
6) Tanda tangan penanggung jawab apotek dan saksi-saksi.
2) Nama Apoteker Pengelola Apotek.
3) Nama seorang saksi dari pemerintah dan seorang saksi lain dari apotek tersebut.
4) Nama dan jumlah narkotika yang dimusnahkan.
5) Cara pemusnahan.
6) Tanda tangan penanggung jawab apotek dan saksi-saksi.
Kemudian
berita acara tersebut dikirimkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat,
dengan tembusan:
1) Balai POM setempat.
2) Penanggung jawab narkotika PT. Kimia Farma (Persero) Tbk.
3) Arsip
2) Penanggung jawab narkotika PT. Kimia Farma (Persero) Tbk.
3) Arsip
0 komentar:
Posting Komentar