Pengelolaan dan pengendalian Narkotika dan Psikotropika, pemesanan,
penerimaan, penyimpanan, pelayanan, pelaporan, dan pemusnahan narkotika dan
psikotropika
1. Pengelolaan Narkotika
Pengelolaan narkotika diatur secara khusus untuk
menghindari terjadinya kemungkinan penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan
pengelolaan narkotika di Apotek meliputi :
a.
Pemesanan Narkotika
Pemesanan sediaan narkotika menggunakan Surat Pesanan Narkotik
yang ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA). Pemesanan dilakukan ke PT. Kimia Farma Trade and
Distribution
(satu satunya PBF narkotika yang legal di indonesia) dengan membuat surat pesanan khusus narkotika rangkap
empat. Satu lembar Surat Pesanan Asli dan dua lembar salinan Surat Pesanan
diserahkan kepada Pedagang Besar Farmasi yang bersangkutan sedangkan satu
lembar salinan Surat Pesanan sebagai arsip di apotek, satu surat pesanan hanya
boleh memuat pemesanan satu jenis obat (item) narkotik misal pemesanan pethidin
satu surat pesanan dan pemesanan kodein satu surat pesanan juga, begitu juga
untuk item narkotika lainnya.
b.
Penerimaan Narkotika
Penerimaan
Narkotika dari PBF harus diterima oleh APA atau dilakukan dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan menandatangani faktur tersebut setelah
sebelumnya dilakukan pencocokan dengan surat pesanan. Pada saat diterima
dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan jumlah narkotika yang dipesan.
c.
Penyimpanan Narkotika
Obat-obat yang termasuk golongan narkotika di Apotek disimpan pada lemari
khusus yang terbuat dari kayu (atau bahan lain yang kokoh dan kuat) yang
ditempel pada dinding, memiliki 2 kunci yang berbeda, terdiri dari 2 pintu,
satu untuk pemakaian sehari hari seperti kodein, dan satu lagi berisi pethidin,
morfin dan garam garamannya. Lemari tersebut terletak di
tempat yang tidak diketahui oleh umum, tetapi dapat diawasi langsung oleh
Asisten Apoteker yang bertugas dan penanggung jawab narkotika.
d.
Pelayanan Narkotika
Apotek hanya boleh melayani resep narkotika dari resep asli atau
salinan resep yang dibuat oleh Apotek itu sendiri yang belum diambil sama
sekali atau baru diambil sebagian. Apotek tidak
melayani pembelian obat narkotika tanpa resep atau pengulangan resep yang
ditulis oleh apotek lain. Resep narkotika yang masuk dipisahkan dari resep
lainnya dan diberi garis merah di bawah obat narkotik.
e.
Pelaporan Narkotika
Pelaporan penggunaan narkotika dilakukan setiap bulan. Laporan penggunaan obat narkotika di lakukan melalui
online SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika). Asisten apoteker
setiap bulannya menginput data penggunaan narkotika dan psikotropika melalui
SIPNAP lalu setelah data telah terinput data tersebut di import (paling
lama sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya). Laporan meliputi laporan pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan
(meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan), pasword dan username didapatkan setelah melakukan registrasi pada dinkes
setempat.
(sipnap.binfar.depkes.go.id)
f.
Pemusnahan Narkotika
Prosedur pemusnahan narkotika dilakukan sebagai
berikut :
1)
APA membuat dan menandatangani surat permohonan
pemusnahan narkotika yang berisi jenis dan jumlah narkotika yang rusak atau
tidak memenuhi syarat.
2)
Surat permohonan yang telah ditandatangani oleh APA
dikirimkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. Balai Besar Pengawas Obat
dan Makanan akan menetapkan waktu dan tempat pemusnahan.
3)
Kemudian dibentuk panitia pemusnahan yang terdiri dari
APA, Asisten Apoteker, Petugas Balai POM, dan Kepala Suku Dinas Kesehatan
Kabutapten/Kota setempat.
4)
Bila pemusnahan narkotika telah dilaksanakan, dibuat
Berita Acara Pemusnahan yang berisi :
a)
Hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat dilakukannya
pemusnahan
b)
Nama, jenis dan jumlah narkotika yang dimusnahkan
c)
Cara pemusnahan
d) Petugas yang melakukan pemusnahan
e)
Nama dan tanda tangan Apoteker Pengelola Apotek
Berita acara tersebut dibuat dengan tembusan :
a)
Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
b)
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI
Jakarta.
c)
Arsip apotek.
2. Pengelolaan Psikotropika
Selain pengelolaan narkotika, pengelolaan psikotropika
juga diatur secara khusus mulai dari pengadaan sampai pemusnahan untuk
menghindari terjadinya kemungkinan penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan pengelolaan psikotropika di Apotek meliputi:
a. Pemesanan Psikotropika
Pemesanan psikotropika dengan
surat pemesanan rangkap 2, diperbolehkan lebih dari 1 item obat dalam satu
surat pesanan, boleh memesan ke berbagai PBF.
b. Penerimaan Psikotropika
Penerimaan Psikotropika dari PBF harus diterima oleh APA atau dilakukan
dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan
menandatangani faktur tersebut setelah sebelumnya dilakukan pencocokan dengan
surat pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan
jumlah Psikotropika yang dipesan
c. Penyimpanan Psikotropika
Penyimpanan obat psikotropika diletakkan di lemari
yang terbuat dari kayu (atau bahan lain yang kokoh dan kuat). Lemari tersebut
mempunyai kunci (tidak harus terkunci) yang dipegang oleh Asisten Apoteker
sebagai penanggung jawab yang diberi kuasa oleh APA.
d.
Pelayanan Psikotropika
Apotek hanya melayani resep psikotropika dari resep asli atau salinan resep
yang dibuat sendiri oleh Apotek yang obatnya belum diambil sama sekali
atau baru diambil sebagian. Apotek tidak melayani pembelian
obat psikotropika tanpa resep atau pengulangan resep yang ditulis oleh apotek
lain.
e.
Pelaporan Psikotropika
Laporan penggunaan psikotropika dilakukan setiap
bulannya melalui SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika). Asisten apoteker
setiap bulannya menginput data penggunaan psikotropika melalui SIPNAP lalu
setelah data telah terinput data tersebut di import. Laporan meliputi laporan pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan
(meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan). pasword dan username didapatkan setelah melakukan registrasi pada
dinkes setempat.
f.
0 komentar:
Posting Komentar