Anda Sembuh Kami Senang

Tampilkan postingan dengan label Cara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cara. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Juni 2018

Tata Cara Pemusnahan Narkotika


Pemusnahan Narkotika yang Rusak atau Tidak Memenuhi Syarat. Pada pasal 9 Permenkes RI No. 28/MENKES/PER/1978 disebutkan bahwa APA dapat memusnahkan narkotika yang rusak atau tidak memenuhi syarat lagi. Pelaksanaan pemusnahan narkotika di apotek, yang rusak atau tidak memenuhi syarat harus disaksikan oleh petugas dari Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II.
Share:

Obat Cinolon N

Cinolon N : Kegunaan, Dosis, Efek Samping Penulis: Muhammad AriefReview medis: dr. Ahmad MuhlisinCinolon N adalah obat golongan antibioti...

My Blog

Statistik

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.