Pemusnahan Narkotika yang Rusak atau Tidak Memenuhi
Syarat. Pada pasal
9 Permenkes RI No. 28/MENKES/PER/1978 disebutkan bahwa APA dapat
memusnahkan narkotika yang rusak atau tidak memenuhi syarat lagi. Pelaksanaan
pemusnahan narkotika di apotek, yang rusak atau tidak memenuhi
syarat harus disaksikan oleh petugas dari Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II.
Tampilkan postingan dengan label Cara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cara. Tampilkan semua postingan
Senin, 25 Juni 2018
Tata Cara Pemusnahan Narkotika
Pemusnahan Narkotika yang Rusak atau Tidak Memenuhi
Syarat. Pada pasal
9 Permenkes RI No. 28/MENKES/PER/1978 disebutkan bahwa APA dapat
memusnahkan narkotika yang rusak atau tidak memenuhi syarat lagi. Pelaksanaan
pemusnahan narkotika di apotek, yang rusak atau tidak memenuhi
syarat harus disaksikan oleh petugas dari Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II.Obat Cinolon N
Cinolon N : Kegunaan, Dosis, Efek Samping Penulis: Muhammad AriefReview medis: dr. Ahmad MuhlisinCinolon N adalah obat golongan antibioti...








